Menolak Sejarah Resmi: Perlawanan terhadap Monopoli Ingatan Kolektif

Soekarno bevrijd Indië Soekarno bevrijd Indië oleh Marten Toonder (26 Oktober 1945), courtesy of Oorlogs Bronnen

Sejarah tidak pernah berdiri di atas netralitas mutlak. Ia selalu lahir dari konteks sosial, politik, dan ideologis, yang membentuk siapa yang bercerita, dan untuk tujuan apa cerita itu disusun.

Ketika negara mengeklaim satu versi sejarah sebagai “sejarah resmi,” itu menandakan adanya upaya monopoli terhadap ingatan kolektif. Hal ini, yang menjadi masalah dalam proyek penulisan ulang sejarah Indonesia yang dijalankan pemerintah.

Sejarawan sekaligus anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bonnie Triyana, menegaskan kekhawatirannya terhadap pelabelan negatif terhadap masyarakat yang kritis terhadap proyek pemerintah ini. Menanggapi pernyataan Direktur Sejarah dan Kemuseuman, Agus Mulyana, yang berpendapat bahwa para penolak proyek sejarah pemerintah sebagai “radikal dan sesat sejarah,” Bonnie mengatakan bahwa pemerintah mengabaikan kritik sebagai bagian dari diskursus ilmiah.

Bonnie Triyana (lahir 1979), sejarawan sekaligus anggota DPR RI Komisi X dari fraksi PDI Perjuangan, dalam sebuah sidang di Senayan, courtesy of Gesuri.id

Kritik juga dilontarkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Menurutnya, penggunaan istilah “sejarah resmi” oleh pemerintah akan menutup pintu bagi interpretasi sejarah yang beragam, dan mengarah pada kultus individu dan glorifikasi masa lalu secara berlebihan. Dalam masyarakat demokratis seperti Indonesia, sejarah seharusnya menjadi arena tafsir yang dinamis.

Peringatan Usmad Hamid tidaklah berlebihan. Banyak rezim otoriter di dunia memanfaatkan sejarah untuk menutupi tindak kekerasan yang dilakukan negara, sekaligus membangun legitimasi kekuasaan. Menurut Michel-Rolph Trouillot dalam Silencing the Past, para pemimpin otoriter membuat sejarah disenyapkan, hanya sebagai hasil seleksi ideologis atas apa yang pantas dikenang dan apa yang harus dilupakan.

Dalam konteks “sejarah resmi” pemerintah Indonesia, ia memberikan ilusi objektivitas, meski sesungguhnya, ia merupakan narasi yang sangat dikurasi. Seperti diungkapkan Paul Ricoeur dalam Memory, History, Forgetting, sejarah adalah jembatan antara ingatan dan pelupaan.

Ketika negara mengambil alih penuh konstruksi sejarah, ia tidak hanya menulis, tetapi menentukan apa yang harus dilupakan. Utamanya, dalam proses pelupaan ini, adalah peristiwa-peristiwa yang tidak menguntungkan kekuasaan.

Baca Juga  Memaknai Kembali Peran Sejarah Lokal sebagai Bagian dari Identitas Lokal

Kita bisa melihat dengan mudah, dalam kasus Indonesia, melalui peristiwa 1965, konflik Timor Leste, dan tragedi Mei 1998. Ketiga peristiwa ini seringkali didekati secara sepihak dalam narasi resmi.

Paul Ricoeur (1913-2005), filsuf Prancis yang mengingatkan fungsi sejarah sebagai jembatan antara ingatan dan pelupaan, courtesy of The Philosophy Room

Padahal, yang luput dari perhatian, narasi para korban, saksi, dan komunitas lokal yang mengalami langsung tragedi tersebut, memiliki perspektif yang sama pentingnya. Membungkam suara-suara mereka hanya demi sebuah “sejarah resmi buatan nasional” adalah kekerasan simbolik terhadap pengalaman nyata manusia.

Sejarah semestinya menjadi ruang dialog dan reflektif, bukan sebagai arena pemaksaan versi tunggal. Dalam konteks Indonesia yang multikultural, semangat kebhinekaan seharusnya juga berlaku dalam cara kita menulis dan memahami sejarah.

Seperti yang diungkapkan Benedict Anderson dalam Imagined Communities, bangsa yang dibayangkan bukan hanya melalui batas geografis, tetapi juga melalui narasi bersama yang menghubungkan masyarakat yang tak saling kenal.

Jika narasi sejarah disusun secara eksklusif oleh penguasa, yang terjadi bukanlah sebuah komunitas yang terbayang. Ia justru akan melahirkan komunitas subordinatif.

Juga, upaya pelabelan terhadap para pengkritik sebagai “radikal” atau “sesat sejarah,” mencerminkan ketakutan penguasa terhadap perbedaan pandangan. Ini adalah praktik delegitimasi yang umum dilakukan oleh seorang penguasa otoriter. Bukan kebetulan, bahwa narasi sejarah semacam ini seringkali selaras dengan strategi politik pembungkaman wacana.

Dalam demokrasi yang sehat, sejarah bukanlah dogma. Ia adalah medan tafsir yang terbuka. Akademikus, komunitas korban, budayawan, jurnalis, dan masyarakat sipil, punya hak yang sama untuk menullis dan mengkritisi sejarah.

Bonnie Triyana menyebut bahwa penulisan sejarah tidak boleh bersifat hegemonik. Dalam praktik terbaiknya, sejarah seharusnya menjadi mosaik dari berbagai fragmen pengalaman manusia, dan bukan sebagai mural tunggal yang dipolitur demi kepentingan penguasa.

Soeharto (1921-2008), presiden kedua Indonesia. Pada masa kepemimpinannya, yang dikenal sebagai Orde Baru, sejarah dikemas menjadi bentuk yang seragam dan untuk kepentingan kekuasaannya, courtesy of Tirto.id

Jika benar “sejarah resmi” ini ditulis ulang untuk rakyat, seharusnya suara rakyat menjadi bagian integral dalam proses rekonstruksinya. Ia tidak boleh hanya berisi catatan tentang penguasa dan kejayaan negara, tetapi juga harus memuat kisah tentang rakyat biasa, penderitaan korban, perjuangan minoritas, serta suara lainnya yang selama ini diredam kekuasaan.

Baca Juga  Pemogokan VSTP 1923 dan Hilangnya Narasi Gerakan Kiri di Indonesia

Mengutip Howard Zinn, bahwa kau tidak dapat netral dalam kereta yang bergerak. Menjadi netral dalam proyek “sejarah resmi” ini, sama saja dengan menjadi bagian dari mekanisme pelanggengan kekuasaan.

Sebagai warga negara, kita memiliki tugas untuk terus mengawal proses penulisan “sejarah resmi” pemerintah, agar tidak direkonstruksi menjadi alat penguasa. Kita harus menolak sejarah tunggal, dan membuka ruang bagi narasi yang plural.

Negara boleh menulis sejarah, tapi bukan berarti menjadi satu-satunya yang berhak untuk melakukannya. Kita berhak bertanya, mengkritik, dan mengingat dengan cara kita sendiri.

Sejarah bukan milik negara. Ia adalah milik rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *