Pemikiran Qasim Amin terhadap Polemik Wanita Karier Dewasa Ini

Qasim Amin Qasim Amin, courtesy of Islami.co

Fenomena wanita karier dianggap sebagai sebuah produk yang dihasilkan oleh zaman modern ini. Kaum wanita, yang sebelumnya dianggap lemah dan tidak cakap untuk melakukan pekerjaan apa pun, kini, bertransformasi menjadi sosok yang independen dengan berbekal keahlian yang mereka dapatkan sewaktu mengenyam bangku pendidikan.

Di Indonesia, pada tahun 2022 lalu, kaum wanita tercatat turut menyumbang pada angkatan kerja Indonesia, baik pada sektor formal maupun informal, dengan persentase sebesar 38,98%.

Tentunya angka ini akan terus naik dari tahun ke tahun, seiring dengan semakin banyak kaum wanita Indonesia yang turut terjun ke dalam dunia karier baik demi pemenuhan terhadap kebutuhan hidup maupun hanya sekadar mengejar karier yang cemerlang.

Fenomena wanita karier sebenarnya mempunyai sejarah perjuangan yang panjang, tidak serta merta terjadi begitu saja. Secara global, awal perjuangan ini dimulai pada dekade 1800-an di Amerika Serikat oleh gerakan feminisme yang diprakarsai oleh dua orang tokoh wanita, yakni, Elizabeth Cady Stanton dan Lucetria Mott. Peristiwa ini dikenal dengan nama Seneca Falls Convention.

Peristiwa Seneca Falls Convention melahirkan sebuah deklarasi yang kurang lebihnya menuntut agar kaum wanita diperlakukan sama saat mengikuti forum-forum yang bersifat formal serta tuntutan agar kaum wanita dapat memiliki hak pilih dalam kontestasi politik.

Namun, lambat laun gerakan ini mulai berkembang. Tuntutannya tidak hanya terbatas mengenai kedua hal di atas, melainkan berkembang menjadi tuntutan untuk mendapatkan kesejahteraan hidup dan ekonomi, yang meliputi hak untuk hidup yang layak, hak untuk pekerjaan yang layak, dan hak untuk mendapatkan kesejahteraan dalam karier mereka.

Gerakan ini secara bertahap mulai menyebar dan berkembang di Eropa. Puncak gerakan ini mulai membuahkan hasil setelah terjadinya Perang Dunia ke-2. Faktor pendukung keberhasilannya adalah pada masa itu, banyak kaum pria yang gugur dalam medan pertempuran.

Ilustrasi wanita karier, courtesy of NNC Netralnews

Hal ini membuat industri mau tidak mau mulai beralih menggunakan tenaga kaum wanita dalam operasional mereka, dan secara bertahap industri memenuhi hak-hak mereka dalam rangka menjamin kesejahteraan karier mereka. Istilah wanita karier, pada masa ini, digunakan untuk menyebut golongan wanita yang menghabiskan banyak waktunya bekerja di luar rumah.

Di dalam sejarah Islam, sebenarnya istilah wanita karier sudah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad saw. masih hidup. Pada masa ini, Islam mengenal istilah karier sebagai amal. Pembatasan amal dalam Islam hanya pada amal baik dan amal buruk saja, tidak terbatas pada gender tertentu.

Salah satu figur yang dianggap sebagai pionir wanita karier dalam sejarah Islam, yakni Sayyidatina Khadijah ra. dengan kesuksesan bisnisnya. Selain beliau, masih ada banyak wanita karier pada zaman ini. Sebut saja seperti Ummu Sulaim ra. yang menjadi petugas medis bersama beberapa wanita kaum anshor dalam perang Uhud, Sayyidatina Aisyah ra. yang mengabdikan diri menjadi seorang guru, Asma’ binti Abu Bakar ra. yang merawat kuda-kuda milik suaminya, Ummu Salim binti Malham ra. yang bekerja sebagai perias pengantin, dan Al-Syifa’ binti Abdullah yang bekerja sebagai seorang penulis.

Baca Juga  Pemilu Sistem Proposional Terbuka dan Perbaikan Demokrasi di Indonesia pada Era Reformasi

Pada abad ke-19, fenomena ini kembali menjadi polemik. Saat itu, peradaban Islam banyak melahirkan tokoh-tokoh pemikir revolusioner. Banyak dari mereka menaruh perhatiannya pada topik ini.

Namun, hanya salah seorang dari mereka yang berhasil memberikan dampak signifikan terhadap kajian ini sehingga pemikirannya menjadi pondasi bagi pemikir-pemikir generasi berikutnya.

Ia adalah Qasim Amin, yang dikenal dengan julukan Bapak Feminisme Arab. Bagaimana pemikiran Qasim Amin mengenai fenomena wanita karier tersebut? Bagaimana relevansi pemikiran Qasim Amin dalam polemik wanita karier dewasa ini?

Qasim Amin dan Pandangannyaa tentang Kaum Wanita Muslim

Qasim Amin merupakan pemikir revolusioner Mesir yang lahir pada 1 Desember 1863 di Mesir. Ayahnya bernama Muhammad Bek Amin merupakan seorang komandan militer pasukan Mesir keturunan Turki. Sedangkan ibunya merupakan penduduk asli Mesir.

Qasim Amin mengenyam bangku pendidikan tingkat dasar di Madrasah ra’s al-tin. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di Madrasah Al-Tajhiziyyun. . Pada 1881, Qasim Amin mendapatkan kesempatan untuk menempuh pendidikan langsung di Eropa pada bidang hukum, tepatnya di Universitas Montpellier, Prancis. Ia mendapatkan kesempatan ini setelah berhasil menyelesaikan pendidikannya di Madrasah Al-Huquq.

Ketika berada di Eropa, Qasim Amin sedikit banyak mengerti corak kebudayaan dan pemikiran bangsa Eropa, yang pada nantinya memengaruhi pemikirannya mengenai konsep emansipasi yang digagasnya. Pada masa ini lah Qasim Amin bertemu dengan Muhammad Abduh yang sedang berada dalam masa pengasingan.

Qasim Amin (1863-1908), pemikir Islam yang aktif menyuarakan gagasan feminisme, courtesy of Islami.co

Selain bertemu dengan Muhammad Abduh, Qasim Amin juga sempat bertemu dengan tokoh revolusi Mesir lainnya, yakni Jamaluddin Al-Afghani. Ia juga sempat membantu penerbitan majalah Islam bernama Al-‘Urwah Al-Wuthqa. Sayangnya majalah ini diberedel oleh Inggris beberapa bulan setelah terbit.

Qasim Amin mulai menyuarakan gagasannya mengenai emansipasi pada 1899. Hal ini ditandai dengan terbitnya tulisan berjudul Tahrir Al-Mar’ah, atau The Liberation of Women dalam versi bahasa inggris.

Pada masa ini, Qasim Amin berhasil meletakkan batu pondasi penting yang nantinya akan melahirkan fenomena wanita karier dalam peradaban Islam modern. Batu pondasi tersebut adalah penggalakkan akses pendidikan dan penghapusan hijab. Berkat kedua batu pondasi tersebut, kaum wanita pada masa kini dapat tampil lebih percaya diri di hadapan publik serta dapat bersaing lebih kompetitif dengan kaum pria dalam meniti karier.

Sebelum digalakkannya program akses pendidikan bagi kaum wanita ini, nasib kaum wanita yang ada di Mesir sangatlah memprihatinkan. Mereka seolah dianggap sebagai pemuas nafsu saja. Secara sosial, peran mereka pun dibatasi hanya pada ranah domestik saja. Dalam pemenuhan kehidupan sehari-hari mereka bergantung sepenuhnya pada kaum pria, baik itu kepada wali mereka maupun suami mereka.

Baca Juga  Tradisi Maulid Arbain dan Nilai Pentingnya bagi Muslim Indonesia

Konsep hijab yang dianut oleh penduduk Mesir kala itu mengharuskan kaum wanita untuk menutup seluruh tubuh tanpa terkecuali dengan pakaian khas seta mengurung diri dari kehidupan sosial. Qasim Amin menentang konsep hijab semacam ini. Ia menilai bahwa konsep hijab semacam ini tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh nash.

The Liberation of Women karya Qasim Amin (edisi bahasa Inggris), courtesy of Amazon

Selain kedua hal di atas, masih terdapat tiga gagasan Qasim Amin yang turut berjasa dalam menaikkan taraf kesejahteraan hidup kaum wanita. Gagasan ketiga berupa penolakannya terhadap sistem perjodohan yang sudah menjadi tradisi penduduk Mesir. Ia menganggap bahwa sistem seperti ini sama saja dengan menganggap kaum wanita ibarat benda mati.

Gagasan keempat berupa penolakannya terhadap konsep poligami yang dianut oleh penduduk Mesir. Hal ini dikarenakan sistem poligami yang dianut oleh penduduk Mesir pada masa ini semata-mata hanya bertujuan mengejar kepuasan seksual. Qasim Amin sendiri merupakan penganut paham monogami.

Gagasan kelima berupa saran agar dibuatkan sebuah regulasi perceraian. Ia melihat kenyataan pada saat itu angka perceraian di Mesir sangat tinggi. Hal ini dikarenakan pada saat itu kaum pria sangat berkuasa atas penjatuhan ikrar talak. Kaum wanita tidak memiliki hak sedikit pun untuk mempertahankan rumah tangga mereka.

Gagasan Qasim Amin ini banyak dimotivasi oleh pemikiran madzhab Maliki, yang mengatakan bahwa wanita juga memiliki hak untuk meneruskan atau memutuskan sebuah ikatan perkawinan.

Qasim Amin dan Polemik Wanita Karier

Gagasan Qasim Amin mengenai konsep emansipasi ini telah menjadi polemik sedari masa awal konsep ini digagas. Hal ini dikarenakan konsep yang ia gagas ini dianggap terlalu futuristik bagi penduduk Mesir yang kala itu masih berpikiran primitif.

Jika ditelaah lebih mendalam, tentunya konsep emansipasi yang digagas oleh Qasim Amin ini masihlah relevan dengan polemik fenomena wanita karier dewasa ini. Konsep emansipasi yang digagas oleh Qasim Amin ini berusaha memurnikan ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. dari pengaruh budaya negatif masyarakat setempat. Dalam hal ini, ia berusaha memurnikan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. dari pengaruh budaya patriarki yang memang sudah menjangkit peradaban Mesir sebelum ajaran Islam sendiri masuk ke Mesir.

Gagasan pertamanya berupa penggalakan akses pendidikan bagi kaum wanita sangat relevan dengan sabda Nabi Muhammad saw. yang berbunyi : “tuntutlah ilmu sejak masih dalam ayunan hingga dimasukkan dalam liang kubur”. Sabda Nabi Muhammad saw. ini tidak memandang gender tertentu. Kewajiban menuntut ilmu sepanjang hidup ini dibebankan kepada kaum pria dan kaum wanita.

Baca Juga  Simbolisasi Satwa dan Representasi Sejarah dalam Film “Exhuma”

Pendidikan merupakan hal yang sangat krusial sekali bagi kaum wanita. Hal ini dikarenakan Islam memberikan amanah bagi kaum wanita untuk mengemban peran sebagai sekolah pertama bagi anak-anaknya Selain itu pendidikan juga berguna sebagai bekal kaum wanita agar bisa bersaing secara kompetitif dengan kaum pria dalam meniti karier. Peran kaum wanita sebagai wanita karier dapat membantu meningkatkan kesejahteraan hidup keluarganya.

Ilustrasi muslimat sedang menempuh pendidikan di bangku sekolah, courtesy of Serambinews.com

Gagasan kedua berupa penolakannya terhadap konsep hijab tidak sepenuhnya salah. Karena nash tidak pernah menghendaki konsep hijab semacam ini. Ia memakai surah An-Nur ayat 31 sebagai landasan gagasannya ini.

Di dalam surah An-Nur ayat 31 disebutkan bahwa kaum wanita boleh memperlihatkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan orang yang bukan muhrimnya. Nash ini kemudian ditafsirkan oleh para ulama bahwa anggota tubuh yang boleh diperlihatkan hanya muka dan telapak tangan.

Konsep hijab yang dikehendaki oleh nash sebatas menutup aurat saja. Tidak meliputi tindakan mengurung diri dari kehidupan sosial. Kaum wanita diperbolehkan untuk keluar rumah untuk bekerja maupun berkumpul dengan sesamanya. Dengan catatan ia dapat menjaga kesuciannya dan menahan diri dari dorongan seksualnya.

Gagasan ketiga berupa penolakannya terhadap sistem perjodohan dapat memberikan hak dan kebebasan kepada kaum wanita untuk memilih dan menentukan sendiri calon pasangannya. Adanya sistem perjodohan semacam ini dapat mengurangi makna dan keskralan sebuah perkawinan.

Mengenai gagasan keempat, sebenarnya Qasim Amin tidak menolak sepenuhnya konsep poligami dikarenakan sudah terdapat nash yang mengatur hal ini. Ia menerima konsep poligami ini dengan catatan bahwa pelaku poligami ini hendaklah bisa bersikap adil kepada istri-istrinya nanti dan hendaknya pelaku poligami ini sedang dalam keadaan darurat sehingga ia diperbolehkan untuk berpoligami.

Keadaan darurat yang dimaksud Qasim Amin disini ialah apabila istri mengidap penyakit yang membuat ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri dan apabila istri tidak bisa memberikan keturunan. 

Gagasan kelima mengenai saran untuk membuat regulasi perceraian dicetuskan oleh Qasim Amin sebagai upaya kehati-hatian. Karena pada saat itu banyak sekali kaum wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suami mereka dan setelah perceraian mereka tidak mendapatkan hak-hak mereka.

Dapat dikatakan, gagasan Qasim Amin sangat relevan untuk melihat fenomena wanita karier di dunia modern saat ini. Penekanan pada emansipasi wanita membuat gagasan-gagasannya membangkitkan kembali semangat bagi kaum wanita untuk independen dan melawan budaya patriarki yang selama ini eksis di dunia Islam. Gagasan Qasim Amin, utamanya di Indonesia, perlu didalami oleh seluruh umat muslim, untuk mendorong semangat emansipasi kaum wanita yang lebih baik di negeri ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *