Selama tiga tahun berturut-turut, Indonesia terjebak dalam kategori negara dengan demokrasi yang cacat. Demikian isi satu berita yang diterbitkan Tempo pada 5 Maret 2025, merujuk riset yang dikeluarkan The Economist Intelligence Unit (EIU).
Menurut laporan EIU, indeks demokrasi Indonesia pada 2024 berada di peringkat ke-59, dengan skor 6,44. Angka tersebut menurun dibandingkan laporan pada 2023, yang masih berada di skor 6,50, dan 2022, dengan skor 6,71.
Lebih lanjut, laporan berjudul Democracy Index 2024 itu menuangkan alasan mengapa indeks demokrasi Indonesia mengalami penurunan. Pada tahun tersebut, Pemilu Serentak 2024 menenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2024-2029.
Prabowo, seorang mantan jenderal dengan masa lalu yang kontroversial, mendapatkan dukungan penuh Joko Widodo, presiden yang masih berkuasa kala itu. Aliansi Prabowo-Jokowi meningkatkan kecemasan akan munculnya sentralisasi kekuatan dan melemahnya check and balance dalam pemerintahan.
Kondisi tersebut diperparah dengan hadirnya Gibran sebagai wakil presiden. Sebagai anak dari presiden Joko Widodo, publik mencurigai bahwa sang presiden melakukan kongkalikong untuk menjaga kekuasaanya. Kini, kita bisa merasakan pengaruh kuat sang pria dari Solo ini masih begitu kuat.
Turunnya indeks demokrasi Indonesia berdampak langsung bagi rakyat. Sentralisasi kekuasaan memungkinkan korupsi dapat dilakukan tanpa adanya penindakan. Seperti yang ditampilkan Rifki Nurrohman dkk. dalam artikel Analisis Permasalahan Penerapan Demokrasi dan Prospek Perbaikannya di Indonesia, Indonesia masih dikuasai oleh rezim politik yang otoriter, serta dinasti politik di tingkat pusat dan daerah. Ini merupakan wujud budaya korupsi yang masih begitu kuat di negeri ini.
Alhasil, rakyat kerap menjadi korban, dan menanggung risiko atas kesewenangan penguasa. Kita bisa lihat beberapa contoh dari hal ini, seperti kenaikan pajak bumi dan bangunan yang begitu tinggi, proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang begitu bermasalah, meluasnya peran militer dan polisi dalam urusan sipil, hingga keruhnya pasar ketenagakerjaan yang dikhianati oleh koncoisme penguasa.
Kisah Indonesia hari ini, sebenarnya telah dibedah oleh Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), filsuf kelahiran Swiss, yang menuangkan gagasan pendorong Abad Pencerahan di Eropa. Bagaimana gagasan Rousseau itu, terutama untuk mengkritik kondisi di negara berbendera Merah-Putih ini?
Jean-Jacques Rousseau dan Revolusi Prancis
Jean-Jacques Rousseau tidak lahir dari keluarga pemikir. Sang ayah adalah seorang tukang arloji, dan sang ibu meninggal ketika melahirkannya. Ayah Rousseau juga tidak memperhatikan pendidikan sang anak, membuatnya tumbuh dengan bebas.
Meski begitu, Rousseau tumbuh sebagai seorang yang cerdas dan gemar membaca serta berkelana. Menurut artikel yang ditulis Rahmadi dan Rusma Yulidawati, ia sudah membaca roman sejak usia 10 tahun. Meski tidak ia pahami, ia tetap merasakan fantasinya. Ia juga senang melakukan perjalanan bolak-balik Swiss-Prancis.
Pada 1740, Rousseau melarikan diri ke Paris. Pelarian ini mempertemukannya dengan beberapa tokoh, seperti Denis Diderot (1713-1784), Jean le Rond d’Alembert (1717-1783), dan François-Marie Arouet (1694-1778), yang lebih dikenal dengan Voltaire.
Prancis, tanah baru yang ditinggali Rousseau, masih berada dalam pengaruh dinasti Bourbon. Seperti yang diungkapkan C. H. Lincoln dalam artikel Rousseau and the French Revolution, teori tentang kekuasaan absolut masih diterima secara umum, membuat tumbuhnya gagasan baru menjadi satu kekuatan untuk mendobrak pandangan lama memiliki peluang kecil untuk lahir.
Namun, Rousseau, bersama para pemikir lain di Prancis, bergerak. Disokong oleh gagasan romantisme, yang menekankan manusia sebagai makhluk berbeda, ia menuangkan gagasan yang mendorong manusia menyadari kebebasannya. “Orang menganggap dirinya tuan atas orang-orang lain, padahal dirinya tetap menjadi seorang budak yang lebih parah daripada mereka,” tulis F. Budi Hardiman ketika mengulangi ucapan Rousseau.
Gagasan ini mendasari pemikiran lebih lanjut Rousseau, termasuk ketika ia berbicara tentang demokrasi.
Kehendak Umum sebagai Landasan Mencapai Kebaikan Bersama
Sebagai pemikir, Rousseau mengungkapkan gagasan sebagai upaya untuk memperbaiki penyimpangan sosial dan moral yang muncul seiring dengan perkembangan masyarakat.
Hal tersebut dituangkannya dalam The Social Contract, buku yang terbit pertama kali pada 1762 dalam bahasa Prancis. Dalam buku tersebut, Rousseau mengatakan bahwa manusia adalah makhluk yang baik dan bebas secara alamiah. Namun, kehidupan sosial telah membuat mereka bergantung pada orang lain.
Ketergantungan ini, disertai dengan ketimpangan sosial dan ekonomi, menyebabkan kondisi alamiah manusia menjadi rusak. Mereka berakhir saling berebut kekuasaan, kepentingan, dan kekayaan hanya demi kesenangan pribadi. Untuk mengatasi ini, politik hadir merestorasi kebebasan individu.
Menurut Rousseau, kehendak umum (general will) merupakan entitas yang mempersatukan kehidupan sosial. Ia lahir untuk mendamaikan semua orang dalam suatu negara, tanpa membedakan antara si kaya dan si miskin. Mengutip Charles Tilly dalam buku Democracy, sistem politik hadir untuk menjamin kehendak umum, dan tidak diarahkan untuk memenuhi kepentingan kelompok tertentu.
Selain itu, kehendak umum juga menjadi dasar hadirnya kedaulatan (sovereignty). Kedaulatan menjadi perwujudan kehendak umum, membuatnya tidak dapat ditransfer, dibagi, serta didelegasikan. Melalui kedaulatan rakyat, seperti yang diungkapkan Seta Basri ketika mengulas Rousseau, negara hadir sebagai tempat yang mendorong kebaikan bersama (common good) di atas kepentingan sempit.
Ketika Indonesia Menjauh dari Kehendak Umum
Ketika Rousseau berbicara tentang kehendak umum, ia ingin menegaskan bahwa demokrasi sejatinya merupakan sarana untuk merealisasikan kepentingan bersama, bukan kepentingan golongan, maupun keluarga. Namun, melihat praktik demokrasi di Indonesia, gagasannya masih belum terwujud sepenuhnya.
Realitas politik di negeri ini menggambarkan bahwa kepentingan elite dan partai politik masih mendominasi dalam pengambilan keputusan. Kehendak umum, yang seharusnya didahulukan, kerap tereduksi menjadi kehendak kelompok tertentu semata.
Benar, bahwa rakyat Indonesia masih memilih perwakilan mereka dalam pemerintahan melalui pemilihan umum. Namun, perwakilan mereka tidak lepas dari politik uang, pencitraan, dan berbasis identitas. Meski rakyat telah memilih kandidat atau perwakilan mereka secara langsung, pilihan yang naik ke kursi dewan sering berakhir dipertanyakan, baik integritas maupun kredibilitasnya.
Pemilihan umum di Indonesia, masih belum sepenuhnya mencerminkan gagasan kehendak umum yang dicetuskan Rousseau. Kandidat mungkin bisa tampil merakyat, religius, atau mengayomi semua golongan. Namun, pengaruh tiga masalah di atas membuat sang kandidat hanya tampak memimpin untuk mewujudkan common good secara bungkus semata.
Selain itu, kehendak umum juga belum tampak dalam bidang penegakan hukum. Hukum, yang seharusnya berpihak kepada mereka yang mengalami penindasan dan ketidakadilan, kerap berakhir menindas mereka. Seperti yang diungkapkan Siti Kasiyati, penegakan hukum di negara ini sering kali berfokus pada kepastian hukum formal, mengabaikan keadilan substantif yang seharusnya melindungi rakyat dari ketidakadilan.
Penegakan hukum tampak hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. “[P]ara penegak hukum telah melepaskan diri dari nilai dan moral, yang akibat ulahnya memperpanjang daftar preseden buruk penegakan hukum di negeri ini,” tulis Muhammad Adam HR dalam sebuah artikel akademik.
Sebagai negara yang begitu plural, mewujudkan pembentukan kehendak umum di Indonesia menjadi tantangan besar. Sulit untuk merumuskan satu suara kolektif di tengah keberagaman agama, budaya, serta kepentingan lokal. Seperti yang diungkapkan M. Dian Hikmawan, demokrasi barat sering berupaya menjembatani berbagai kepentingan ini, tetapi kerap berakhir menghasilkan kompromi pragmatis yang menggambarkan will of all (kehendak semua) daripada kehendak umum yang rasional.
Epilog: Kematian Kehendak Umum
“Demokrasi bisa mati karena kudeta atau mati pelan-pelan,” demikian gagasan Stefen Levitsky dan Danie Ziblatt dalam buku Bagaimana Demokrasi Mati. Hal ini kini tampak di Indonesia, dan semakin hari, kita semakin merasakannya mendekati liang kubur.
Selama kehendak umum, seperti yang dicetuskan Jean-Jacques Rousseau, yang mendorong lahirnya negara yang bekerja mencapai common good, masih dikalahkan kepentingan populis para pemimpin negeri, sulit untuk melihat rakyat negara ini hidup dalam kebebasan.