Berbicara tentang pendidikan seni di Indonesia, rasanya seperti kehilangan konteks, mengutip artikel yang ditulis Sukarman. Menurutnya, pendidikan seni di negara ini lebih mengarah kepada praktik belajar berkarya seni. Ia tidak didasarkan pada pemahaman komprehensif dan mendalami mengenai wacana seni.
Melihat kondisi tersebut, tidak heran jika pendidikan seni di Indonesia masih ditempatkan dalam ruang-ruang yang bersifat teknis sampai hari ini. Kehadirannya baru dianggap penting ketika ada perlombaan, perayaan, serta hiburan. Selebihnya, ia menghilang dalam kesunyian.

Menurut Hajar Pamadhi dalam buku Pendidikan Seni: Hakikat, Kurikulum Pendidikan, serta Habitus seni dan Pengajaran Seni untuk Anak, mengatakan bahwa pendidikan seni di sekolah adalah pendidikan estetik (rasa), yang mendasarkan diri pada terbentuknya kecerdasan akal budi.
Namun, kenyataan yang terjadi tidak demikian. Pendidikan seni di sekolah seperti pendidikan calon seniman. Mereka hanya disibukkan dengan keterampilan teknis semata, dan kehilangan pendidikan estetik tersebut. Apa yang terjadi?
Awal Kemunculan Pendidikan Seni
Sejatinya, praktik pendidikan seni sudah berlangsung sejak lama. Ia pertama kali muncul pada masa prasejarah, dengan bukti peninggalan lukisan dalam gua, seperti yang ditulis oleh Gregory Curtis dalam buku The Cave Painters: Probing the Mysteries of the World’s First Artists.
Kala itu, praktik pendidikan seni kala itu belum terlembaga seperti sekarang. Ia masih diajarkan dalam bentuk pewarisan, secara turun-temurun.
Pada masa Yunani klasik, menurut Henri-Irénée Marrou dalam buku A History of Education in Antiquity, kehadiran tiga tokoh besar kala itu, yakni Sokrates, Plato, dan Aristoteles, menjadi penanda besar perubahan terhadap pendidikan seni. Saat itu, konsep pendidikan seni menjadi bagian dari pendidikan umum, yang dikenal sebagai paideia.

Tujuan paideia adalah untuk membentuk manusia, sebagai warga negara, dengan karakter ideal. Kehadiran seni, menurut Plato dalam The Republic, menjadi bagian penting terhadap pembentukan moral, keindahan jiwa, serta keselarasan tubuh individu.
Peradaban Yunani klasik kemudian mencapai puncak pada masa Helenistik. Pada masa ini, pendidikan seni mulai bergeser ke arah pelatihan teknis, khususnya pada karya seni rupa seperti seni lukis (Apelles) dan patung (Lysippos). Di sisi lain, produk karya seni dengan basis pertunjukan difungsikan sebagai sarana hiburan.
Ketika kekuasaan masa klasik berganti dengan semangat kekristenan, pendidikan seni semakin bergeser, meninggalkan semangat saat awal kemunculannya. Agama Kristen menjadi pusat bagi pendidikan seni, karena menurut ajaran ini, semua kebenaran (termasuk seni) berpusat pada kebenaran gereja.
Keberadaan seni digunakan sebagai media pendidikan teologi, diajarkan di bengkel katedral dan biara. Seni rupa (ilustrasi manuskrip), musik (harmoni), serta drama liturgi (teater gereja), tumbuh pada masa itu, ditujukan sebagai dasar keyakinan ajaran Kristen.
Jatuhnya Konstatinopel pada 1453 M menjadi akhir bagi Abad Pertengahan. Pada masa ini, semangat kebudayaan Yunani dan Romawi klasik, yang sudah terkurung sekian abad di bawah dominasi gereja, bangkit kembali. Ini membawa angin segar bagi pendidikan seni, yang beralih kembali menjadi berdasarkan kemanusiaan, rasionalitas, serta kebebasan berpikir.
Pada masa ini, seni turut berkembang pesat, dan diakui menjadi disiplin ilmu sendiri. Mereka tidak lagi dipahami sebagai tukang, tetapi dipandang sebagai intelektual. Hal ini dikuatkan dengan hadirnya Accademia delle Arti del Disegno, universitas seni pertama di dunia.

Seni kini duduk sebagai sebuah produk intelektual. Ia tidak hanya mendalami persoalan teknis semata, tetapi juga menyentuh aspek lain, seperti anatomi, perspektif, geometri, serta sejarah klasik.
Namun, memasuki abad ke-19, orientasi pendidikan seni bergeser memfokuskan pada kebutuhan industri serta keterampilan teknis kembali. Menurut Arthur D. Efland dalam buku A History of Art Education: Intellectual and Social Currents in Teaching the Visual Arts, pendidikan seni sudah masuk ke tingkat dasar dan menengah di Eropa, Amerika, dan Jepang. Namun, ia masih dianggap sebagai pelengkap semata, dan bukan sebagai pendidikan inti.
Baru memasuki abad ke-20, John Dewey memberikan perspektif baru terkait dengan pendidikan seni. Dalam buku Art as Experience, Dewey mengungkapkan bahwa pendidikan seni bukan sekadar pendidikan untuk keterampilan teknis semata, melainkan sebagai pendidikan berbasis estetis, untuk membentuk manusia seutuhnya.
Pemahaman Dewey banyak memengaruhi dunia dalam melihat pendidikan seni. Dalam buku Road Map for Arts Education, UNESCO mengingatkan akan nilai penting pendidikan seni untuk setiap anak. Mereka harus mendapatkan akses kepada pendidikan seni, yang dapat membentuk kemampuan berpikir kreatif dan kritis, memperkuat identitas, sekaligus memperluas wawasan lintas budaya. Tujuannya, adalah untuk membangun kecerdasan sosial, ekonomi, serta budaya.
Praktik Pendidikan Seni di Indonesia
Kemunculan pendidikan seni formal di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh pendidikan model Barat yang dibawa melalui kolonialisme Belanda. Menurut A.J. Soehardjo dalam buku Pendidikan Seni: dari Konsep sampai Program, mengatakan bahwa praktik pendidikan seni di negara ini dimulai dengan praktik menggambar, yang disesuaikan dengan kurikulum Belanda sekitar 1930-an.
Kala itu, praktik pendidikan seni sejalan dengan perkembangan sejarah pendidikan di Eropa. Tujuan ia diadakan adalah untuk menyiapkan tenaga terampil sesuai dengan perkembangan industri.
Sementara itu, di waktu yang hampir bersamaan, muncul dua tokoh Indonesia yang memiliki peran besar terhadap perkembangan pendidikan seni di Indonesia. Ia adalah Ki Hadjar Dewantara dan Engku Mohammad Sjafei. Melalui tangan mereka, masing-masing berdiri sekolah bumiputra Taman Siswa dan INS Kayu Tanam.

Taman Siswa memfokuskan pendidikan seni pada kesenian lokal, dan INS Kayu Tanam mendalami kerajinan tangan. Dengan berlandaskan pada prinsip hati (empat dan imajinasi), kepala (perhitungan rasional dan logis), serta tangan (menyalurkan energi otak dan hati), pendidikan seni diberdayakan kepada masyarakat Indonesia kala itu.
Oleh Hajar Pamadhi, geliat kedua tokoh tersebut disebut sebagai gerakan kemerdekaan yang berhasil memunculkan pendidikan kesenian (menggambar, menyanyi, dan menari) di Indonesia.
Meski Taman Siswa dan INS Kayu Tanam telah hadir pada abad ke-20, praktik pendidikan seni di Indonesia masih berbasiskan lokalitas, yakni melalui sistem sanggar yang bersifat pewarisan dan pelestarian nilai. Ini dapat kita lihat dalam bentuk hadirnya beberapa sanggar seni di Indonesia kala itu, seperti Dardanella (1926), Persatuan Ahli Gambar (1938), dan lainnya.
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, pemerintah mulai menyusun landasan hukum terkait pendidikan nasional. Dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah mengatur hak tiap warga negara untuk mendapatkan pengajaran, dan kewajiban negara untuk menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional.
Tercatat, sejak hadirnya Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 hingga kini, pendidikan seni di Indonesia telah mengalami sepuluh kali perubahan. A.J. Soehardjo membagi mereka ke dalam tujuh periodisasi, yakni periode awal, menengah, dan tinggi.
Sejak 1945 hingga 1960, pendidikan seni berfokus pada kegiatan menggambar. Namun, ia menampilkan sedikit perbedaan dari periode sebelumnya. Perbedaan tersebut adalah menggambar kini tampil sebagai ekspresi diri, tidak lagi sebagai kebutuhan industri.

Memasuki 1961 hingga 1975, pengaruh Belanda dan Amerika masuk ke dalam pendidikan seni. Kegiatan menggambar masih menjadi fokus utama. Baru setelah 1975 hingga 1994, pengaruh Belanda tidak lagi mendapatkan perhatian, menyisakan pengaruh Amerika semata.
Pada periode ini, pendidikan seni di jenjang sekolah mengalami ketidakjelasan. Ia lebih ditujukan sebagai bentuk pelestarian akan eksistensi seni budaya Indonesia, alih-alih sebagai cara untuk memberdayakannya lebih lanjut.
Kebingungan tersebut terus berlanjut hingga setidak-tidaknya pada 2006, ketika dua standar kompetensi baru hadir dalam pembelajaran seni di Indonesia. Keduanya adalah apresiasi dan kreasi. Memasuki tahun tersebut, muatan kesenian lokal tidak diabaikan, yang dapat kita lihat dengan eksisnya ruang bagi seni daerah setempat, seni Nusantara, dan seni mancanegara.
Terpinggirkan
Melihat uraian di atas, kita dapat menemukan bahwa pendidikan seni di sekolah, dari tingkat dasar dan menengah, tidak dikesampingkan hingga hari ini. Sejak hadir pada 1930-an, ia telah muncul sebagai sebuah wujud identitas nasional, seperti yang diutarakan Ki Hadjar Dewantara dalam Kongres Taman Siswa se-Jawa Tengah pada 1931 (Aksi, 30 Maret 1931).
Namun, praktik pendidikan seni di Indonesia, hingga hari ini, masih berfokus pada belajar berkarya seni. Pendalaman esensi pendidikan seni secara lebih dalam, dipandang sebagai tidak relevan.
Kecenderungan seperti ini, setidak-tidaknya dapat kita lihat dalam satu artikel dalam surat kabar Aksi edisi 21 Mei 1931, yang menyampaikan kritik terhadap pendidikan menari yang digelar Taman Siswa. Menurut sang jurnalis, mengajarkan perempuan menari dapat menggoda para lelaki badjoel boentoeng (penggoda wanita) di sekitaran Taman Siswa.
Menanggapi kritik tersebut, Ki Hadjar Dewantara mengatakan bahwa pendidikan seni, dalam hal ini menari serimpi, adalah untuk pemberdayaan ajaran-ajaran luhur para leluhur. Ia tidak sekadar berkarya seni, tetapi sebagai bentuk pembentukan identitas nasional, sebagai seorang Indonesia (Aksi, 30 Mei 1931).
Kondisi pendidikan seni saat ini, selain hanya berfokus pada berkarya seni, juga menempatkannya hanya sebagai pelajaran tambahan. Ini sudah berlangsung sejak lama, terutama di Indonesia. Mengutip Primadi dalam artikel berjudul Makin Tergusur, Pendidikan Seni (Kompas, 30 Juni 1999), selama 32 tahun Orde Baru berkuasa, pendidikan seni mengalami kemunduran, dan semakin tergusur dari kurikulum sekolah. Perhatian dititikberatkan pada Pendidikan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) semata (sekarang dikenal sebagai Science, Technology, Engineering, and Mathematics atau STEM).
Keterlambatan UNESCO untuk memunculkan pendidikan seni, seperti yang tertuang dalam Road Map for Arts Education dan National Science Foundation (NSF) untuk menambahkah seni (Art atau A) dalam STEM memperkuat tudingan bahwa pendidikan seni dianaktirikan.
Melihat riwayat pendidikan seni di dunia dan Indonesia, dapat kita katakan bahwa ia masih kehilangan arah. Di satu sisi, ia hanya eksis sebagai praktik berkarya seni semata, sebagai pelengkap dalam pendidikan. Meski sudah ada upaya untuk menempatkan kembali pendidikan seni ke tempatnya semula, ia masih berada di pojok sepi, diabaikan oleh kurikulum yang menekankan IPTEK daripada memberdayakan jiwa estetika lembaga pendidikan.