Ketika Indonesia Berbeda Sikap terhadap Penyintas Jugun Ianfu dan Pemerkosaan Massal 1998

Pemerkosaan Massal 1998 Anggota Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi berdemonstrasi di depan kantor Kementerian Pertahanan (1998), courtesy of VOA Indonesia

Kekerasan terhadap perempuan, yang kerap terjadi dalam situasi perang atau konflik sosial, adalah sebuah pelanggaran atas hak asasi manusia. Meski meninggalkan luka mendalam bagi korban, kasus terkait ini, utamanya yang dihadapi perempuan, sering diabaikan oleh negara.

Sebagai sebuah negara merdeka, Indonesia memiliki dua catatan kelam terkait kekerasan terhadap perempuan. Pertama, jugun ianfu pada masa pendudukan Jepang (1924-1945), ketika ribuan perempuan dipaksa menjadi wanita penghibur bagi tentara Jepang. Pramoedya Ananta Toer, dalam buku Perawan Remaja Dalam Cengkeraman Militer, banyak dari mereka dijebak iming-iming pekerjaan atau pendidikan, dan berakhir di bilik-bilik barak serdadu Jepang.

Para jugun ianfu di Kupang, Timor, courtesy of Historia

Peristiwa kedua, adalah pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998, ketika banyak perempuan, terutama etnis Tionghoa, menjadi korban di tengah krisis politik nasional. Seperti yang diungkapkan oleh Sri Lestari dalam artikel Perkosaan Mei 1998 ‘tak pernah terungkap, tak pernah dituntaskan’, pemerkosaan terhadap perempuan Tionghoa pada Mei 1998 juga dibarengi dengan ancaman dan pembunuhan atas para korban.

Kedua peristiwa tersebut, tentu saja meninggalkan luka yang mendalam bagi negara-bangsa Indonesia. Namun, pertanyaan besar yang perlu diajukan, bagaimana sikap Merah-Putih terhadap dua peristiwa ini, utamanya dalam pemenuhan hak dan tuntutan hukum bagi para penyintas?

Tidak Serius Memperjuangkan Hak Penyintas Jugun Ianfu

Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, kebebasan tidak sepenuhnya menyentuh para penyintas jugun ianfu.

Menurut Suyono dalam Seks dan Kekerasan pada Zaman Kolonial, penyintas jugun ianfu pascaperang hidup dalam kondisi sulit: terasing dari keluarga, sakit-sakitan, serta dihantui trauma. Lebih berat lagi, mereka distigmakan sebagai “bekas pelacur” atau “ransum” Jepang, yang membuat mereka tertekan dan sulit kembali diterima masyarakat.

Baca Juga  Konflik Pulau Rempang dan Sikap Abai Pemerintah terhadap Humaniora

Mengutip Pramoedya Ananta Toer, ada beberapa alasan mengapa Jepang berhasil cuci tangan dari perlakuan atas para jugun ianfu. Setelah menyerah, Indonesia belum memiliki bahan otentik untuk menggugat, sementara bangsa yang baru merdeka itu sibuk mempertahankan kedaulatan. Bahkan setelah kemerdekaan dipulihkan, Indonesia terjebak dalam konflik internal yang berkepanjangan.

Tuminah (1927-2003), penyintas jugun ianfu asal Indonesia pertama yang buka suara tentang kekerasan seksual yang ia alami pada periode pendudukan Jepang di tanahnya, courtesy of BBC Indonesia

Keteledoran sikap pemerintah juga turut memperparah keadaan. Sejak 1995 sebenarnya masalah jugun ianfu sudah diketahui. Namun, karena pertimbangan politik, terutama politik luar negeri, kasus ini dibiarkan tanpa penyelesaian.

Budi Santosa, seorang advokat dari LBH Yogyakarta, telah melakukan pendataan terkait para penyintas jugun ianfu di Indonesia. Menurut data yang dikumpulkan Santosa, dikutip melalui berita Antara, tercatat 1.156 korban jugun ianfu di Yogyakarta, dengan data secara nasional diperkirakan mencapai 200.000 orang. Angka tersebut tidak hanya mencakup perempuan Indonesia, tetapi juga perempuan Belanda.

Beberapa tahun berselang, tepatnya pada 2012, anggota Komnas HA, Hesti Armiwulan, mengingatkan pemerintah terkait tuntutan para penyintas jugun ianfu ini. “Pemerintah harus menuntut permohonan maaf dari pemerintah Jepang,” ungkap Hesti melalai detikcom.

Menurut Rinthania Kristi dalam artikel Perbedaan Respons Indonesia dan Korea Selatan dalam Penyelesaian Kasus Jugun Ianfu terhadap Jepang, Indonesia cenderung tidak mengambil langkah frontal dibandingkan Korea Selatan dalam memperjuangkan hak penyintas jugun ianfu. Hal ini terlihat dari kesediaan Indonesia untuk menerima bantuan dari Asia Women Fund, yang seolah menegaskan sikap pemerintah yang menutup peristiwa tersebut melalui dana. Juga, dana dari swasta tersebut digunakan untuk pembangunan panti jompo alih-alih untuk memperjuangkan tuntutan para penyintas.

Melakukan Pelupaan terhadap Pemerkosaan Massal 1998

Setelah kisah pemenuhan hak dan tuntutan hukum atas pemerintah Jepang, yang semuanya ditujukan bagi para penyintas jugun ianfu, bagaimana dengan sikap Indonesia terhadap korban pemerkosaan massal pada Mei 1998?

Baca Juga  Filsafat, Sebuah Ilmu yang Tidak Berguna?

Setelah berpindahnya kekuasaan dari Soeharto ke B. J. Habibie, presiden baru Indonesia segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk melakukan penyelidikan terhadap kerusuhan Mei. Mengutip situs resmi Kompas Perempuan, pemerkosaan massal pada peristiwa tersebut juga ikut diselidiki.

Berdasarkan laporan yang diterbitkan TGPF, berjudul Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 (rilis pertama November 1999), pemerkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa terjadi di berbagai tempat, mulai dari rumah, jalanan, hingga depan tempat usaha. Sebagian kasus tercatat sebagai gangrape, yakni pemerkosaan yang dilakukan oleh banyak pelaku, seringkali disaksikan orang lain.

Masih menurut laporan tersebut, tercatat bahwa kasus pemerkosaan massal yang dicatat di Jakarta, Medan, dan Surabaya, mencapai puluhan orang. Angka tersebut hanya berdasarkan apa yang dapat dikumpulkan oleh TGPF, dan belum termasuk kasus yang tidak dicatat.

Setelah laporan dari Tim Gabungan Pencari Fakta diterbitkan, apa yang terjadi berikutnya? Laporan tersebut diserahkan kepada sejumlah instansi negara, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Departemen Dalam Negeri, Kepolisian, Mabes TNI, hingga Kejaksaan Agung.

Namun, sikap lembaga-lembaga tersebut saling berbeda. Mengutip Laporan Pelapor Khusus tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya yang diterbitkan Komnas Perempuan, respons beberapa lembaga negara tidak seragam.

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas saat melakukan aksi turun ke jalan menentang pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pemerkosaan massal 1998, courtesy of Amnesty International Indonesia/@Alfawardana

Sebagian lembaga menunjukkan sikap skeptis dan menolak untuk mengakui kebenaran temuan tersebut. Mabes TNI, misalnya, berpendapat bahwa pemerkosaan massal 1998 hanya sebatas dugaan tanpa bukti kuat.

Di sisi yang berbeda, Departemen Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian Republik Indonesia cenderung lamban dalam menindaklanjuti hasil TGPF. Meski sempat ada upaya dari ketiga lembaga ini, langkah yang mereka tempuh masih jauh dari harapan untuk memenuhi tuntutan keadilan para korban.

Baca Juga  Menciptakan Dunia Tanpa Kekerasan Seksual bagi Anak-Anak Autistik

Sikap lembaga negara yang cenderung lamban, dan bahkan menganggapnya tak ada, serupa dengan pandangan Pemerintah Indonesia saat ini. Ketika berbicara dalam wawancara dengan Uni Zulfiani Lubis di kanal YouTube IDN Times, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa isu pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 hanyalah cerita yang tidak didukung bukti kuat.

Mengutip berita dari Tempoco, Zon menjelaskan bahwa istilah massal dalam peristiwa pemerkosaan massal Mei 1998 tersebut seharusnya didukung dengan fakta yang jelas serta bukti akademis, termasuk identitas korban dan lokasi kejadian. “Kalau ada yang mempunyai bukti, ‘Ini loh namanya massal’, silakan,” dikutip melalui berita tersebut.

Penutup

Meski berbeda secara ruang dan waktu, kisah jugun ianfu dan pemerkosaan massal Mei 1998 setidak-tidaknya punya satu akar yang sama. Mereka sama-sama diabaikan oleh negara-bangsa Indonesia yang telah merdeka, yang masih abai terhadap hak para perempuan penyintas kekerasan, utamanya kekerasan seksual.

Kisah jugun ianfu, yang kini telah berlalu selama puluhan tahun, masih enggan diperjuangkan oleh Indonesia, utamanya dalam menuntut hak para penyintas. Di sisi yang sedikit berbeda, para penyintas pemerkosaan massal Mei 1998 berusaha dilupakan oleh negara-bangsa Indonesia, hanya karena alasan tidak didukung bukti yang kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *